JAKARTA, iNewsJambi.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada Hendra Kurniawan, eks anak buah Ferdy Sambo. Pembacaan vonis tersebut dilakukan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (27/2/2023).
Dalam pembacaan vonis tersebut, Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Novriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, seperti dikutip dari iNews.id
Besar vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara hal meringankan, Hendra belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Hal meringankan pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Dalam perkara ini JPU meyakini Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tra)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait