JAKARTA, iNewsJambi.id - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu mulai jalani hukuman di Lapas Salemba terhitung Senin (27/2/2023). Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Bharada E ditempatkan di Lapas Salemba berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Penempatan RE (Richard Eliezer) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," kata Rika Aprianti melalui pesan singkat, Senin (27/2/2023) seperti dikutip dari inews.id.
Ditambahkan Rika, pertimbangan pemilihan Lapas Salemba menurut LPSK adalah demi alasan keamanan terpidana.
"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan mempertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," ujarnya.
Dia pun memastikan penempatan Richard Eliezer di Lapas Salemba telah dikoordinasikan dengan LPSK dan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu, kata Rika, juga sudah sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun kepada Bharada Richard Eliezer. Mantan Ajudan Ferdy Sambo tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (tra)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait