JAMBI, iNewsJambi.id - Sebanyak 7 bakal calon (balon) anggota DPD RI dinyatakan sudah memenuhi syarat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akhirnya menetapkan 7 orang tersebut sebagai bakal calon DPD RI daerah pemilihan Provinsi Jambi.
Dikatakan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, jika dari 20 orang yang mendaftar sebagai balon DPD RI, hanya 7 orang saja yang baru dinyatakan memenuhi syarat. Sementara sisanya masih ada syaratnya yang belum lengkap.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi tahap pertama dari 20 orang bakal calon DPD RI, kami menyatakan 7 orang balon DPD dinyatakan sudah memenuhi syarat," ujarnya, Kamis (2/3/2023).
Dijelaskannya, sebanyak 7 orang yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut yaitu Darmawan, Ivanda Awalina Sukandar, Elviana, M Sum Indra, Lukman, dan Ria Mayang Sari.
Sementara 13 orang sisanya lagi, dinyatakan masih belum memenuhi syarat. Sehingga diberikan waktu lagi untuk segera melengkapi berkasnya tersebut untuk bisa maju sebagai anggota DPD RI.
"Untuk 13 Bakal Calon DPD RI Dapil Provinsi Jambi lainya, masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)," terang Apnizal.
Untuk syarat yang masih belum dipenuhi, menurut Apnizal adalah syarat dukungan pemilih. Di mana dalam aturan, seorang balon DPD RI harus mendapatkan 2.000 dukungan pemilih yang berasal dari minimal enam kabupaten/kota di Provinsi Jambi. (tra)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait