JAKARTA, iNewsJambi.id - Kuota haji akan ditambah oleh Kementrian Agama (Kemenag) sebanyak 8.000 orang. Penambahan tersebut terjadi setelah pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberikan penambahan kuota.
Dari 8.000 kuota jemaah haji yang ditambah tersebut, terdiri dari 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
"Kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota tambahan, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji/sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir," ujar Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (9/5/2023).
Selain kriteria tersebut, kriteria lainnya yaitu jemaah haji harus minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah. Kemenag juga telah melakukan mitigasi mulai dari penyusunan KMA kuota haji tambahan hingga penambahan biaya lainnya.
Terkait kendala, Hilman menjelaskan waktu pelunasan dengan awal keberangkatan kloter pertama hanya 15 hari. Selain itu, penambahan kuota juga akan berdampak pada penambahan 19 kloter.
"Juga perlu adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai penerbangan, penambahan kloter berdampak penambahan tambahan keberangkatan dari asrama haji, sementara kapasitas asrama haji tertentu, terbatas," ujarnya.
Dengan demikian, dia mengimbau kepada Kanwil dan Kemenag untuk mendorong jemaah agar segera melunasi Bipih.
"Serta menyampaikan informasi bahwa jemaah haji cadangan akan mengisi kuota tambahan dan mendata jemaah lunas Bipih yang akan menunda keberangkatannya," tuturnya. (tra)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait