Biaya Haji Naik, Calon Jemaah dari Jambi Harus Bayar Kekurangan

Rolis MS
Ilustrasi jemaah haji.

JAMBI,iNewsJambi.id -  Kementrian Agama telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 49.812.700 atau ada kenaikan sebesar Rp 9,4 juta. Akibat biaya haji naik, maka calon jemaah haji dari Jambi harus membayarkan kekurangannya sebelum berangkat.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab mengatakan, saat ini jumlah kuota haji dari Provinsi Jambi sebanyak 2.887 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.308 orang merupakan jemaah yang masuk kategori daftar tunda, karena tidak bisa berangkat akibat pandemi.

"Mereka ini sudah melunasi pembayaran sejak tahun 2020 lalu. Jadi tidak perlu membayar kekurangan," katanya, Jumat (17/2/2023).

Wahyudi menjelaskan, untuk jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 lalu, kekurangan biaya haji akan ditangguhkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Sementara sisanya, yaitu 1.579 jemaah lainnya, 117 orang harus membayar kekurangan sebesaro Rp 9,4 juta dan sisanya 1.462 orang harus melunasi pembayaran sebesar Rp 23,5 juta.

Wahyudi hanya menegaskan, jika kuota yang ia sampaikan tersebut merupakan data sementara. Sebab pihaknya masih menunggu kepastian jumlah kuota haji dari Kementrian Agama. (tra)

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network