SUMUT, iNewsJambi.id - 4 oknum polisi yang peras waria (wanita pria atau transpuan) sebesar Rp 50 juta di Sumut (Sumatera Utara), akhirnya diberi sanksi oleh Polda Sumut.
Ke empat oknum anggota yang disanksi demosi empat tahun tersebut ialah Ipda PS, Bripka AK, Brigadir DC dan Briptu AS. Keempatnya terbukti memeras dua waria yang menjadi korban sekaligus pelapor kasus ini.
"Sidang kode etik kemarin memutuskan keempatnya terbukti melakukan pemerasan. Atas dasar itu pula keempatnya dikenakan sanksi etika dan administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 4 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/7/2023), dilansir iNews.id.
Diberitakan sebelumnya, empat anggota Polda Sumut dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap dua orang waria yang mereka tangkap dari salah satu hotel di Medan pada Juni 2023. Penangkapan itu terkait dugaan prostitusi dan perdagangan manusia.
Editor : Monas Junior