4 Oknum Polisi yang Peras Waria Diberi Sanksi

Wahyudi Aulia Siregar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Foto: Instagram Polda Sumut)

Setelah ditangkap, kedua waria dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Namun dalam prosesnya kedua waria itu diminta untuk membayar sejumlah uang agar bisa dilepaskan. 

Beragam upaya dilakukan kedua waria itu agar bisa bebas, termasuk menegosiasikan besaran uang yang diminta keempat oknum polisi itu.  Mereka akhirnya dibebaskan setelah membayar Rp50 juta. 

Setelah bebas, kedua waria itu mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang kemudian melanjutkan pengaduan itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.(nas)

Sumber : iNewsSumut.id

Editor : Monas Junior

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network