Setelah ditangkap, kedua waria dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Namun dalam prosesnya kedua waria itu diminta untuk membayar sejumlah uang agar bisa dilepaskan.
Beragam upaya dilakukan kedua waria itu agar bisa bebas, termasuk menegosiasikan besaran uang yang diminta keempat oknum polisi itu. Mereka akhirnya dibebaskan setelah membayar Rp50 juta.
Setelah bebas, kedua waria itu mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang kemudian melanjutkan pengaduan itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.(nas)
Sumber : iNewsSumut.id
Editor : Monas Junior