PN Jambi Tolak Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon

Rolis MS
Sidang praperadilan mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon. Permohonan kuasa hukum El Halcon ditolak. Foto : Rolis MS/iNewsJambiid

JAMBI, iNewsJambi.id - Praperadilan kasus Bank Jambi dengan tersangka atas nama Yunsak El Halcon, mantan Dirut Bank Jambi, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jambi (PN Jambi). Ini terungkap dalam sidang praperadilan di PN Jambi Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi, Rabu (12/7/2023) .

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan, Situngkir. Ada beberapa dasar yang menjadikan pihak pengadilan menolak ajuan praperadilan tersebut.

Dalam putusannya, Situngkir menyebut, hakim menyatakan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka, serta penahanan mantan Dirut Bank Jambi itu sah secara hukum.

Karenanya, hakim menilai permohonan praperadilan pemohon harus ditolak. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi menyatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan yang dibacakan oleh hakim. Usai ditolaknya permohonan praperadilannya, pihaknya akan fokus pada pokok perkara saja. 

"Tadi sudah kita cermati bersama pertimbangan hakim, kami mengapresiasi keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ungkapnya. 

Adria juga menegaskan, masalah terima atau tidak terima terhadap putusan tersebut, pihanyak tidak akan melakukan upaya hukum lain.

"Masalah terima atau tidak, artinya kita mengetahui bahwa tidak ada upaya hukum terkait dengan proses praperadilan. Jadi yang menjadi fokus kami selanjutnya terkait dengan penanganan pokok perkara," pungkasnya.(tra)

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network