Sabu Senilai Rp9 M Asal Aceh Gagal Beredar di Jambi, Dua Kurir Jadi Tersangka

Azhari Sultan
Tim Opsnal Subdit II, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari Aceh. Foto: Ilustrasi.

JAMBI, iNewsJambi.id - Tim Opsnal Subdit II, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari Aceh. Sabu seberat sekitar 7 kg dengan nilai lebih kurang Rp9 miliar berhasil disita.

Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kedua tersangka tersebut adalah Rz (28) dan Is (38), keduanya merupakan warga Aceh Utara, Provinsi Aceh," ungkap Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nuk Mansah, pada Senin (2/10/2023).

Sementara itu, satu orang lainnya yang ikut diamankan hanya berada di dalam mobil tersangka. "Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka menerima upah sebesar Rp20 juta, namun baru mendapatkan separuhnya, yaitu Rp10 juta," ujar Nuk.

Nuk menambahkan, motif kedua kurir narkoba tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. "Motif dari kedua kurir narkoba ini adalah kebutuhan ekonomi," tandas Nuk, yang didampingi oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajat.

Jika dihitung dalam rupiah, sabu seberat 7 kg tersebut memiliki nilai lebih dari Rp9 miliar. "Dengan demikian, keseluruhan jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran sabu ini mencapai 35.196 jiwa," jelasnya.

Sebelumnya, petugas menerima informasi tentang adanya kendaraan yang diduga mengangkut barang terlarang tersebut. Kemudian, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Innova berwarna putih dengan plat nomor polisi BK 1092 ABE yang memiliki tiga penumpang.

Insiden ini terjadi di Simpang KM 35, Jalan Lintas Timur, Muarojambi Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Petugas segera melakukan pemeriksaan.

Selain itu, ketiganya juga dibawa ke tempat pencucian mobil di Jalan Kutilang IV, RT 07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7 kg yang dibungkus dengan kertas bertuliskan "Thank You" berwarna biru muda, ditempatkan di bagian belakang mobil sebelah kanan.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jambi. Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network