MK Soal Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres

Alpadli Monas
MK menyatakan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 25 tahun tidak dapat diterima. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres minimal 25 tahun. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan Melisa Mylitiachristi. 

Dalam gugatannya, Melisa Mylitiachristi meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kemudian, permohonan pemohon dinyatakan kehilangan objek.

"Kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ucapnya.

Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan serupa. Di antaranya, Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Lalu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Serta, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Namun, MK menerima permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. (nas)

Sumber : iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network