PURWOKERTO, iNewsJambi.id – Praktik prostitusi online di kawasan wisata Baturraden, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, berhasil dibongkar penyidik Subdirektorat V (Cyber Crime/Kejahatan Siber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Terbongkarnya prostitusi online tersebut berawal dari patroli siber.
1. Banyak Pengaduan Masyarakat soal Prostitusi Online di Medsos
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima Subdit V tentang adanya prostitusi online melalui media sosial, selanjutnya penyidik melakukan upaya penyelidikan patroli siber.
2. Penyidik Patroli Siber Temukan Konten Jasa Layanan Seksual
Kronologi pengungkapannya, saat penyidik melakukan patroli siber ditemukan adanya pengguna akun Facebook SZ yang memposting konten berupa tulisan menawarkan jasa layanan seksual. Postingannya ada di grup Facebook di Kabupaten Banyumas. Pada Kamis (5/10/2023), tim berangkat menuju Kabupaten Banyumas untuk melakukan pencarian diduga pengguna akun Facebook SZ dan ditemukan di wilayah Baturraden, Banyumas.
3. Tersangka Germo Beraksi Sejak 2020
Tim melakukan penangkapan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan ditemukan fakta baru bahwa tersangka sudah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2020. TKP penangkapan di Hotel Tamansari Baturraden, Jl Komplek Wisata Baturraden, Purwokerto.Tersangkanya seorang laki-laki berinisial RW warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Dia adalah germo pada kasus itu.
4. Polisi Temukan Pil KB hingga Alat Kontrasepsi
Di TKP itu didapati barang bukti uang tunai Rp600.000, 1 ponsel merek Oppo seri A54, 16 alat kontrasepsi, 41 butir pil KB merek Andalan. Selain itu barang bukti lainnya adalah 4 screenshoot tampilan akun Facebook SZ, HK, PI dan AG, sebuah ponsel Oppo A37 warna hitam, postingan akun Facebook SZ di Grup PL Area Banyumas PWT PBG Kroya Cilacap, postingan akun Facebook SZ di Grup PL Purwokerto dan postingan akun Facebook SZ di Forum Dunia Malam Purwokerto.
5. Modus Tersangka Transaksi dengan Pelanggan
Tersangka dan calon pelanggan melakukan transaksi setelah terjadi kesepakatan harga. Tersangka mengarahkan kepada calon pelanggan sesuai dengan tempat yang telah disiapkan oleh tersangka. Pembayarannya diberikan secara langsung oleh pelanggan kepada tersangka setelah selesai melakukan layanan seksual tersebut. Tersangka meyakinkan dengan calon pelanggannya dengan mengirimkan foto-foto perempuan yang ditawarkan melalui WA.
6. Puluhan Anak di Bawa Umur Jadi Korban
Korban dari RW warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, tersangka kasus prostitusi online ternyata mencapai 50 anak-anak bawah umur. Kejahatan ini dilakukan tersangka dari tahun 2020.Para korban, sebut Kombes Dwi, awalnya memang ditawari suatu pekerjaan lewat iklan di Facebook. Namun, belakangan mereka malah dipekerjakan untuk melayani prostitusi.
7. Tersangka Gunakan Facebook Posting Korban
Tersangka juga menggunakan Facebook maupun pesan WhatsApp untuk memosting foto-foto para perempuan maupun laki-laki yang bisa dipesan. Laki-laki ini juga di bawah umur, untuk melayani gay. Usianya 13-15 tahun, masih berstatus pelajar SMA
8. Tarif Perawan Rp15 Juta Sekali Kencan
Nominal yang ditawarkan tersangka ini, untuk yang di bawah umur Rp600.000 sekali kencan, ibu hamil Rp800.000, ibu menyusui Rp500.000 dan gay Rp500.000. Penyidik juga mendapati tersangka pernah menjajakan korban yang masih perawan dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.
9. Keuntungan Tersangka Bervariasi
Tersangka ini mendapatkan keuntungan bervariasi dari kejahatan itu. Misalnya dari tarif yang paling bawah yakni Rp600.000, tersangka mendapatkan Rp200.000, termasuk sudah dipotong biaya untuk sewa kamar hotel.
10. Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Tersangka RW ditahan dan dijerat pasal berlapis. Yakni UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.Tersangka juga dijerat UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (nas)
Sumber : iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait