Wanita ini Rudapaksa Adik Ipar Hingga 10 Tahun

Alpadli Monas
Foto Ilustrasi.

NEW YORK, iNewsJambi.id - Wanita ini, Amanda Brooks (34), dihukum penjara akibat me-rudapaksa adik ipar suaminya yang berkebutuhan khusus di Florida, Amerika Serikat. Dia diduga melakukan aksinya selama 10 tahun.

Melansir dari Fox 35 seperti dikutip dari laman iNews.id, Rabu (20/12/2023), Brooks ditangkap pekan lalu dan dijerat dengan tuduhan pemerkosaan dan memberikan informasi palsu kepada petugas.

Pada Juni 2022, Brooks menghubungi Kantor Sheriff Monroe dan melaporkan bahwa dia telah menjadi korban pemerkosaan seksual oleh suaminya dan adik lelaki suaminya.

Brooks dan anak-anaknya melarikan diri ke area Orlando karena dugaan pelecehan itu.

Namun, pada Juli 2022, ibu dari adik ipar Brooks mengatakan bahwa putranya adalah korban dalam kasus ini. Brooks justru yang diduga memerkosanya.

Brooks diduga masuk ke kamar adik iparnya beberapa kali dan melakukan rudapaksa terhadapnya. Adik iparnya itu memiliki autisme.

Suami Brooks membantah memiliki keterlibatan seksual dengan Brooks selama periode ini.

Pada September 2022, polisi diberitahu bahwa Brooks sedang hamil beberapa bulan. Sampel DNA diambil pada April dan Mei 2022 dari suami dan adik ipar Brooks, serta anak yang belum lahir saat itu. Pada Oktober, hasil tes DNA menunjukkan bahwa adik ipar tersebut adalah ayah biologis dari bayi Brooks.

Brooks melahirkan anak itu pada 9 Januari 2023. Brook akhirnya ditangkap pada 10 Desember dan tetap ditahan di Monroe County. (nas)

Sumber : iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network