JAKARTA, iNews.Jambi.id - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyatakan sikap untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
AMIN menilai proses pilpres banyak ketidaknormalan dan penyimpangan.
"Kami memutuskan tim hukum AMIN maju ke MK, menyampaikan ke majelis kekurangan dan penyimpangan proses pilpres," ujar Cak Imin dalam Instagramnya, Rabu (21/3/2024).
Menurut dia, proses pilpres sebelum pencoblosan menemukan penyimpangan dan ketidakwajaran, mulai rekayasa regulasi hingga intervensi alat negara yang menjadi catatan media dan publik.
"Kami mempercayakan tim hukum, kami menyerukan relawan dan pendukung mari mendukung tim hukum secara konstitusioanl dan etika demokrasi menjaga perdamaian dan persatuan," kata Cak Imin.
Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan dalam prinsip negara demokrasi modern saat melihat penyimpangan membawa bukti-bukti ke MK. Langkah AMIN bukan marah-marah terhadap menyikapi hasil pemilu.
"Langkah berikutnya bukan marah-marah, lalu melakukan agitasi kepada publik tapi mengumpulkan bukti-bukti dibawa ke depan hakim konstitusi," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90 persen. Lalu, suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen
Dan yang terakhir, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16.46 persen. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait