JAKARTA, iNews.Jambi.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Guntur Hamzah diduga terlibat dalam manipulasi perkara MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas syarat Capres-Cawapres.
Guntur salah satu hakim konstitusi yang ikut merumuskan putusan 90 tersebut, sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum pelapor, meminta kepada MKMK agar terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK Nomor 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024," ucap Kuasa Hukum Pelapor, Sunan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).
Sunan menambahkan, akibat Putusan MK Nomor 90 itu, menimbulkan kejanggalan dalam Pilpres 2024 dan berpotensi mendelegitimasi hasilnya.
Pendaftaran Gibran menjadi cawapres, menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia. Gal tersebut dipertegas dengan adanya Putusan DKPP yang menghukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dan atau melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran.
"Maka demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," pungkasnya. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait