JAKARTA, iNewsJambi.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan ada 5.000 rekening yang telah diblokir karena diduga terindikasi digunakan untuk judi online.
Langkah ini respons dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pemberantasan judi online.
"Dari pembicaraan yang tadi kami laksanakan bahwa OJK itu mencatat ada 5.000 rekening yang sudah dibekukan karena adanya kegiatan yang anomali," kata Hadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (23/4/2024).
Pemblokiran ini berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan peningkatan signifikan judi online sejak 2017 hingga 2024.
"Tahun 2023 itu sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. 80 persennya memang bermain di bawah nilai Rp100.000. Dicatat bahwa perputaran uang di tahun 2023 itu mencapai Rp327 triliun agregat, keluar masuk, keluar masuk, itu tercatat Rp327 triliun. Itu berasal dari 168 transkasi. Triwulan pertama, tahun 2024 ini tercatat Rp100 triliun, luar biasa, ini juga agregat ya," tutur Hadi.
Selain pemblokiran rekening, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah mengambil langkah dengan menindaklanjuti sebanyak 805.923 konten judi online hingga 30 Desember 2023. Penanganan judi online pun mendapat perhatian dari Bareskrim Polri yang mencatat beberapa model judi online yang marak sejak 2015 hingga 2023.
"Penindakan hukum akan lebih mudah untuk dilaksanakan dengan sinergi kolaborasi kementerian dan lembaga saya yakin judi online bisa kita berantas," kata Hadi. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait