JAKARTA, iNewsJambi.id - Polisi telah menetapkan ibu berinisial AK (26) sebagai tersangka.
Pelaku ini viral setelah mencabuli anak kandungnya. Peristiwa terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur yang merupakan anak kandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).
Tersangka AK mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Petugas mengamankan barang bukti untuk penyelidikan.
"Tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka AK terancam dihukum paling lama 12 tahun penjara. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait