BOLAANG MONGONDOW, iNewsJambi.id - Oknum Ketua Bawaslu berinisal AM (39) ditahan polisi. Penahanan dilakukan usai menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Oknum Ketua Bawaslu tersebut oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan, tersangka AM merupakan warga Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang, Bolmut. Dia dilaporkan sang istri berinisial ST (34) atas dugaan KDRT.
Hasil pemeriksaan, tersangka menganiaya korban hingga menderita luka lebam di sekujur tubuh. Bahkan korban sampai mengalami trauma berat.
"Tersangka sudah ditahan dan berkas perkara secepatnya kami segera kirim ke Kejaksaan," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, penganiayaan berawal cekcok rumah tangga karena persoalan orang ketiga. Sang istri menemukan foto perempuan lain di handphone (HP) tersangka.
Saat menanyakan soal foto tersebut, tersangka malah marah dan menganiaya korban. Tidak terima perbuatan sang suami, korban melaporkannya ke polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM kini ditahan di sel Polres Bolmut.
"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait