JAKARTA, Jambi.iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menegaskan syarat usia calon gubernur dihitung sejak penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan ini dituangkan dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimum saat mendaftarkan diri sebagai calon.
“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Saldi.
Dasar Putusan MK
Namun, MK menolak untuk memasukkan ketentuan rinci ini ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, dengan alasan bahwa norma yang ada sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan tambahan.
“Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo,” ujarnya.
MK Pastikan Syarat Cagub Tetap Minimal 30 Tahun
Dengan keputusan ini, MK memastikan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta minimal 25 tahun untuk calon Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati tetap berlaku.
Keputusan ini menutup peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah, mengingat usianya yang saat ini masih 29 tahun.
KIM Plus sebelumnya memutuskan akan mencalonkan Mantan Kapolda Ahmad Luthfi dengan Kaesang Pangarep. Nasdem juga sudah lebih dulu mengumumkan keputusan mengusung Ahmad Luthfi dan Kaesang.
"Kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Senin (19/8/2024). (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait