Remaja Bunuh Ayah Hingga Nenek Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Rahmadhoni Yusal
Seorang remaja berinisial MAS (14) ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum. Foto: iNews.id

JAKARTA, Jambi.iNews.id - Seorang remaja berinisial MAS (14) ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum.

Remaja itu membunuh ayah dan nenek menggunakan pisau. Remaja tersebut melanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP.

Peristiwa itu terjadi d Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasj, Senin (2/12/2024).

Tersangak diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau maksimal 7 tahun penjara.

"Saat ini dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network