Cukup Pakai KTP, Petani Bisa Dapat Pupuk Subsidi

Alpadli Monas
Pakai KTP Petani Bisa Dapat Pupuk Subsidi. (Ist)

JAKARTA, iNewsJambi.id - Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, mengatakan petani kini bisa mengunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk mendapat pupuk bersubsidi. Sebelumnya, pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani yang memiliki Kartu Tani. 

Menurut Amran, salah satu masalah yang dihadapi petani adalah sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi. Sebab para petani harus mengantongi kartu tani yang sebelumnya sudah didaftarkan.

Saat ini, lanjutnya, penyaluran pupuk bersubsidi lewat program kartu tani justru bisa menghambat produktivitas pertanian.Pasalnya, peliknya regulasi yang dihadapi petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Kementerian Pertanian (Kementan) kini tengah merampungkan penyusunan regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Salah satunya dengan menghilangkan kewajiban membawa kartu tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Sehingga petani bisa membeli pupuk bersubsidi cukup hanya menunjukan KTP dan terbukti sebagai petani.

"Tadi ada beberapa isu penting, pertama pupuk, insyaallah regulasi akan kami selesaikan 1-2 Minggu kedepan, dimana petani sulit mendapatkan pupuk karena kartu tani, nanti kedepan bisa saja dapat pupuk asal dia petani beneran, bisa menggunakan KTP," ujar Amran di Gedung DPR, Rabu (8/11/2023).

Mentan mengungkapkan, saat ini pupuk bersubsidi cukup tersedia bagi para petani, namun memang masalah penyaluran ini kerap terhambat akibat perlunya validasi petani yang dibuktikan oleh kartu tani.

"Jadi ini nanti mempermudah petani kita, ini ironis sekali, ada pupuk tersedia 1 juta ton, tetapi disisi lain, ada petani tidak kebagian pupuk," kata Arman.

Menurutnya kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi ini menjadi faktor penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian di Indonesia. Karena lewat peningkatan produktivitas, angka impor komoditas pangan bisa ditekan sehingga para petani bisa lebih diuntungkan.

"Kami diskusikan dengan direktur pupuk, ketemu masalahnya, Permentan akan kita terbitkan dalam waktu dekat," tutur Amran. (nas)

Sumber : iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network