JAKARTA, iNewsJambi.id - Tahun 2024 ini, angka perceraian terbilang tinggi. Perceraian itu disebabkan karena judi online dan pinjaman online (Pinjol).
Data Pengadilan Agama (PA) Depok, sebanyak 70 persen dari 1.1.33 perceraian sepanjang Januari hingga Juni 2024 akibat judi online dan pinjol.
"Fenomena tersebut meningkat di tahun 2024," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Depok, Kamal Syarif saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).
Menurut Kamal, peningkatan perceraian akibat kedua faktor itu juga dipicu dampak pandemi Covid-19. Dia menyebut banyak banyak masyarakat mengambil jalan pintas agar bisa memenuhi kebutuhan.
"Meningkatnya itu dari awal Januari 2024, biasanya meningkatnya karena judi online, pinjaman online, karena faktor Covid-19 yang kemarin belum dapat pekerjaan yang sesuai atau belum dapat pekerjaan yang pemasukannya kuat, sehingga mereka mengambil jalan pintas," ujarnya.
"Jadi sejak 2024 ini mulai ada gejala-gejala muncul, gejala sengketa perselisihan yang berdampak dari judi online dan pinjaman online," tambahnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan lima provinsi yang paling terpapar judi online. Jawa Barat (Jabar) menjadi yang tertinggi dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun, disusul Jakarta Rp2,3 triliun.
“Pertama adalah yang paling di atas Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644, dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun,” ungkap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait