JAMBI, iNewsJambi.id- Tiga karyawati Rumah Makan AC Andoenk di Jambi tak bisa berkutik setelah diamankan oleh tim Satreskrim Polresta Jambi. Mereka ditangkap atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan restoran Padang tersebut yang mencapai jutaan rupiah.
"Ketiga pelaku berinisial Rk (23), warga Cempaka Putih, Kota Jambi; MM (21), warga Batang Asai, Sarolangun; dan Va (24), warga Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi," ungkap Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, pada Sabtu (19/4/2025).
Kapolresta menambahkan bahwa para pelaku bekerja sebagai kasir dan bagian penghitung hidangan. Mereka diduga kuat telah bersekongkol dalam melakukan penggelapan.
"Modus operandi mereka adalah memanipulasi laporan pembayaran dengan mencatat jumlah yang lebih rendah dari transaksi sebenarnya," jelas Kapolresta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait