Nekat Larikan Mobil Debitur, 2 Debt Collector Dicokok Polresta Jambi

Azhari Sultan
2 debt collector (penagih utang) di Kota Jambi diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi.  Foto: Ist

Tidak perlu lama, petugas langsung menemukan identitas dan alamat kedua tersangka. Mulanya, petugas memanggil kedua tersangka dengan panggilan pertama. Namun, meski dilakukan pemanggilan lagi ternyata mereka tidak kooperatif.

"Keduanya sudah kita panggil sebagai saksi, tapi mereka memilih tidak kooperatif. Terakhir, kita lakukan penangkapan di kediamannya," ungkap Afrito. 

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Avanza warna merah metalik milik korban, dua buah kunci kontak mobil, STNK Akibat perbuatannya, keduanya harus meringkuk di dinginnya sel tahanan kepolisian. 

"Keduanya diganjar dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network