JAMBI, iNews.id - 2 debt collector (penagih utang) di Kota Jambi diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi. Keduanya nekat melarikan mobil debitur salah satu perusahaan leasing di Kota Jambi.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marboro Macan mengatakan, dua tersangka yang diamankan tersebut, yakni Rinaldi (34) dan Dicky Suryadi (40). "Kejadian terungkap usai korban melaporkan kedua tersangka yang diduga telah melarikan mobilnya," ujar Afrito.
Dikatakan, Ketika itu, korban sedang mengendarai mobil Avanza merah metalik miliknya di seputaran kawasan Jelutung, Kota Jambi. Namun, tiba-tiba datang dua tersangka ini muncul dan memberhentikan mobil yang dikendarai korban. Tidak hanya itu, kedua tersangka juga mengarahkan ke kantor leasing.
"Kedua tersangka beralasan, korban telah menunggak pembayaran," tandas Afrito, Selasa (31/5/2022).
Akhirnya, korban mengikuti kemauan mereka dan membayar tagihan kredit mobil miliknya tersebut. Namun, betapa terkejutnya korban, usai melakukan pembayaran, ternyata mobilnya yang terparkir raib entah dimana.
Dari informasi yang didapat, mobilnya tersebut telah dibawa lari oleh kedua tersangka. Tidak terima ulah tersangka, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait