Merasa nasibnya terancam, MW lantas melapor ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Tanjab Timur langsung melakukan olah TKP dan memburu tersangka.
Beruntung, tim Opsnal Polres Tanjab Timur mendapatkan informasi bahwa tersangka Kifli akan melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
Tim kepolisian pun langsung gerak cepat dan menangkap tersangka sebelum berhasil kabur.
"Berkat kesigapan petugas, tersangka kita amankan di Jalan Lintas Jambi-Pekanbaru, KM 35, Desa Bukit Baling, Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi," tutur Heri.
Saat diinterogasi polisi, Kifli mengakui perbuatannya terhadap korban MW. Namun tersangka berkilah saat itu dirinya tengah mabuk.
"Saya melakukannya dalam keadaan mabuk," ujar tersangka singkat.
Meski begitu, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Hikmatul Uyun