get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengacara Brigadir J Diperiksa Bareskrim Polri

Orang Tua Brigadir J akan Berangkat ke Jakarta, Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

Sabtu, 11 Februari 2023 | 11:01 WIB
header img
Ayah Brigadir J Yoshua Hutabarat, berencana ke Jakarta hadiri sidang vonis Ferdy Sambo Cs. Foto : Azhari Sultan/iNewsJambi.id

MUAROJAMBI,iNewsJambi.id - Orang tua Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat akan berangkat ke Jakarta, untuk hadiri sidang vonis Ferdy Sambo Cs. Mereka ingin melihat langsung pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir J mengatakan, jika kedatangannya juga karena permintaan dari majelis hakim untuk menyaksikan jalan sidang putusan vonis.

"Kami mendapatkan informasi dari penasehat hukum bahwa vonis Ferdy Sambo akan digelar tanggal 13 Februari mendatang. Jadi kita diminta hadir untuk menyaksikan keputusan vonis dari majelis hakim," ungkapnya, Sabtu (11/2/2023).

Samuel juga mengungkapkan, kalau ia berangkat bersama istrinya saja. Karena untuk keluarga yang lain belum ada kepastian akan berangkat atau tidak. 

"Kami berdua dengan istri yang berangkat. Entah adik-adik dan lainnya yang mau pergi. Yang jelas positif, kami berdua yang berangkat," tandasnya.

Samuel berharap, hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan di dunia bisa menindak semua terdakwa sesuai dengan perbuatannya. Para pelaku diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Kami berharap sekali kepada majelis hakim untuk memvonis mereka sesuai tuntutan JPU dengan Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana yang tuntutannya hukuman mati dan seumur hidup," tukasnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Jakarta Selatan m, Rudi Irmawan dalam membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Disamping itu, JPU juga menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.

JPU juga menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair.

Selain itu, JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. (ari)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut