MUARO JAMBI, iNews.id - Seorang warga Desa Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dipenjara selama 10 bulan akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa cicilan atau kredit.
Kejadian ini, berawal dari H yang membeli mobil Daihatsu Grand Max/PU secara kredit di salah satu perusahaan leasing. Baru cicilan ke-5, H kemudian mangkir membayar cicilan.
Setelah ditelusuri oleh pihak leasing, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke E sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut kemudian menjual kembali mobil H ke pihak keempat.
Akibat kejadian tersebut pihak leasing melaporkan H dan juga E sebagai pihak penadah ke polisi dan akhirnya H diproses di pengadilan dengan tuntutan penjara 1 tahun sedangkan E dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara kepada H selama 10 bulan dan biaya perkara sebesar 5 juta rupiah. E selaku pihak ketiga juga ikut dijatukan hukuman 1 tahun penjara dan biaya perkara sebesar 5 juta rupiah.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta