get app
inews
Aa Read Next : Polda Jambi Dalami Laporan Kasus Perselingkuhan Dj Dinar Candy

Gadaikan Mobil Kredit, Warga Muaro Jambi Dipenjara 10 Bulan 

Kamis, 09 Maret 2023 | 20:33 WIB
header img
Ilustrasi Mobil yang masih dalam proses kredit atau cicilan digadai ke pihak lain. Foto: Ist

MUARO JAMBI, iNews.id - Seorang warga Desa Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dipenjara selama 10 bulan akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa cicilan atau kredit. 

Kejadian ini, berawal dari H yang membeli mobil Daihatsu Grand Max/PU secara kredit di salah satu perusahaan leasing. Baru cicilan ke-5, H kemudian mangkir membayar cicilan. 

Setelah ditelusuri oleh pihak leasing, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke E sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut kemudian menjual kembali mobil H ke pihak keempat.

Akibat kejadian tersebut pihak leasing melaporkan H dan juga E sebagai pihak penadah ke polisi dan akhirnya H diproses di pengadilan dengan tuntutan penjara 1 tahun sedangkan E dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. 

Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara kepada H selama 10 bulan dan biaya perkara sebesar 5 juta rupiah. E selaku pihak ketiga juga ikut dijatukan hukuman 1 tahun penjara dan biaya perkara sebesar 5 juta rupiah.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut