BATANGHARI, iNewsJambi.id - Truk batu bara yang menggunakan pelat dengan nomor polisi luar daerah Provinsi Jambi, bakal dicegat pihak Satlantas Polres Batanghari. Aturan tersebut diberlakukan mulai hari ini, Senin (6/2/2023).
Menurut Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Sudiharsono, aturan tersebut diberlakukan guna mengatasi kemacetan akibat truk batu bara. Pihaknya akan menertibkan angkutan batu bara yang menggunakan plat nomor kendaraan dari luar daerah, agar bermutasi menjadi plat Provinsi Jambi.
“Untuk itu kita mengimbau kepada para sopir truk angkutan batu bara yang kendaraan bernomor polisi luar agar segera memutasikan plat kendaraanya menjadi plat Provinsi Jambi,” ujarnya.
Sudiharsono juga menjelaskan, penertiban ini dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Dirlantas Polda Jambi. Pihaknya diinstruksikan untuk melakukan penertiban kendaraan berplat luar daerah, agar melakukan mutasi menjadi plat bernopol BH.
“Kita juga akan bekerjasama dengan pihak terminal untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di terminal sore nanti. Jika masih ada kendaraan yang berplat luar maka akan kita tepikan dulu, untuk memeriksa suratnya serta akan dilaporkan ke dirlantas untuk izin lintasnya di Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Disebutkan Sudiharsono, selain melakukan pemeriksaan di terminal, pihaknya juga akan tetap mensiagakan petugas di pos Bulian Bisnis Center (BBC) untuk melakukan pemeriksaan.
“Jika masih ditemukan akan kita hentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pelaporan izin melintasnya. Hari ini kita akan memulai pencegatan dan pendataannya,” katanya. (riz)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait