JAKARTA, iNews.id - Karena diduga telah lakukan pelecehan terhadap wanita emas, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari diperika oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim Asy'ari akan disidang, guna pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang pemeriksaan Ketua KPU ini akan dilakukan oleh DKPP secara tertutup. Pemeriksaan dijadwalkan akan digelar pada Senin (13/3/2023) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB di Jakarta.
Menurut Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia di Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Dia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila. DKPP akan melangsungkan proses pemeriksaaan sekaligus terharap dua perkara. Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pengadu dari kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait