Bareskrim Segera Masukkan Dito Mahendra Dalam DPO, Nindy Ayunda Bakal Terseret

Safarudin Aris
Kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda. (foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsJambi.id - Dito Mahendra sudah mangkir dari panggilan pertama Bareskrim Polri, usai ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. 

Bareskrim Polri akan memasukkan nama Dito Mahendra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bahkan akan memanggil orang-orang terdekat Dito, termasuk sang kekasih, Nindy Ayunda guna memberikan keterangan.

"Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHP maupun peraturan-peraturan lain," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari okezone.com, Selasa 02/05/2023).

"Baik itu upaya pemanggilan orang-orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," sambungnya.

Sayangnya, Djuhandhani masih belum memastikan kapan orang-orang terdekat Dito Mahendra akan dipanggil ke Bareskrim dan memberikan keterangannya terkait pria tersebut.

"Nanti akan kami beritahu kapan dipanggilnya," jelasnya.

Sementara itu, Bareskrim sendiri mengaku akan melakukan penyidikan secara profesional. Bahkan mereka juga telah berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait termasuk imigrasi hingga maskapai penerbangan untuk dapat menemukan keberadaan Dito Mahendra, yang diduga masih berada di Indonesia.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan. Namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," bebernya.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senpi ilegal pada Selasa, 17 April 2023. Penetapan tersebut bermula usai KPK menemukan 15 pucuk senpi saat menggeledah rumah dan kantor Dito yang terletak di kawasan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2023.

Dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan, 9 diantaranya merupakan senpi ilegal dengan jenis 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstadt Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Rifleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Penggeledahan kediaman Dito sendiri dilakukan lantaran namanya terseret dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Lebih lanjut, setelah dua kali dipanggil sebagai saksi pada 3 April dan 6 April 2023, Dito diketahui memilih untuk mangkir. Sampai akhirnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka di 17 April dan resmi masuk DPO setelah kembali mangkir dalam pemanggilan sebagai saksi pada 28 April 2023 kemarin. (ris)

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network