JAKARTA, iNews.Jambi.id - Seorang PNS akan mendapatkan gaji tetap bulanan, jenjang karier yang jelas, tunjangan, dan mendapatkan uang pensiun. Maka, tak heran alasan tersebut yang membuat banyak orang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan informasi dari laman BPK RI, urutan pangkat golongan PNS serta gaji dan tunjangan diatur dalam PP 99 Tahun 2000 dan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Urutan Pangkat Golongan PNS serta Gaji dan Tunjangan
1) Golongan 1 (Pangkat Juru)
Golongan I biasanya berperan sebagai pelaksana pembantu dalam suatu organisasi pemerintah dan bertanggung jawab memberikan asistensi atau bantuan kepada PNS yang berada dalam golongan II atau yang memiliki tingkat pangkat yang lebih tinggi. Urutan pangkat golongan 1, terdiri atas :
Ia disebut dengan juru muda
Ib disebut dengan juru muda tingkat 1
Ic disebut dengan juru
Id disebut dengan juru tingkat 1
2) Golongan II (Pangkat Pengatur)
Tingkat pendidikan PNS golongan II biasanya mencangkup lulusan SMA atau sederajat dan juga tingkat pendidikan D3, terutama jika pekerjaan mereka membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang lebih tinggi.
Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas yang bersifat lebih teknis dan berorientasi pada praktik. Urutan pangkat golongan II, yaitu :
IIa disebut dengan pengatur muda
IIb disebut dengan pengatur muda tingkat 1
IIc disebut dengan pengatur
IId disebut dengan pengatur tingkat 1
3) Golongan III (Pangkat Penata)
Tingkat pendidikan yang umumnya dimiliki oleh PNS golongan III adalah lulusan S1 (Sarjana) atau D4 hingga S3 (Magister atau Doktor). PNS golongan III dapat dibagi menjadi beberapa tingkatan, seperti :
IIIa disebut dengan penata muda
IIIb disebut dengan penata muda tingkat 1
IIIc disebut dengan penata
IIId disebut dengan penata tingkat 1
4) Golongan IV (Pangkat Pembina)
Golongan IV adalah puncak karier PNS. Golongan IV memainkan peran penting dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah serta manajemen sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi. Urutan pangkat golongan IV, antara lain :
IVa disebut dengan pembina
IVb disebut dengan pembina tingkat 1
IVc disebut dengan pembina utama muda
IVd disebut dengan pembina utama madya
IVe disebut dengan pembina utama
Berapa Gaji PNS tiap Golongan?
Setelah mengetahui urutan pangkat golongan PNS, kamu perlu tahu gaji PNS berdasarkan golongan tersebut. Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana terlampir pada PP No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1) Gaji PNS Golongan I
Ia sebesar : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib sebesar : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic sebesar : Rp1.776.600 - Rp2.557.500
Id sebesar : RP1.851.800 - Rp2.686.500
2) Gaji PNS Golongan II
IIa sebesar : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb sebesar : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIc sebesar : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IId sebesar : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
3) Gaji PNS Golongan III
IIIa sebesar : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb sebesar : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc sebesar : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId sebesar : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4) Gaji PNS Golongan IV
IVa sebesar : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb sebesar : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc sebesar : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd sebesar : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe sebesar : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Grade Tunjangan PNS
Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, ada beberapa tunjangan yang dapat diperoleh selain gaji pokok. Tunjangan ini dapat membuat pekerjaan sebagai PNS menjadi lebih menarik karena memberikan kestabilan finansial dan insentif atas kinerja yang baik. Umumnya tunjangan yang diberikan antara lain:
1) Tunjangan Kinerja
Salah satu tunjangan yang paling menarik bagi PNS adalah tunjangan kinerja (tukin) karena jumlahnya cukup besar dan sangat bervariasi tergantung pada pangkat golongan PNS, instansi tempat bekerja, serta regulasi yang berlaku.
Perpres No. 37 Tahun 2015 mengatur besaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS. Untuk saat ini tunjangan tertinggi yaitu Rp117.375.000 untuk level jabatan Direktur Jenderal Pajak (DJP) sementara yang terendah untuk level jabatan pelaksana sebesar Rp5.361.800.
2) Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini adalah 5 persen dari gaji pokok PNS.
Namun, perlu diingat jika suami/istri yang mana keduanya merupakan PNS, maka besaran tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu dari mereka, yaitu yang memiliki gaji tertinggi di antara keduanya.
3) Tunjangan Anak
PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur mengenai tunjangan anak. Besaran tunjangan ini ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok PNS. Anak yang menjadi tanggungan PNS harus memenuhi beberapa kriteria, seperti usia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
4) Tunjangan Makan
Tunjangan Makan (uang makan) untuk PNS yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Besaran tunjangan makan berbeda-beda tergantung pada golongan kelas jabatan PNS, dengan rincian sebagai berikut:
-Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.
-Golongan III: Rp37.000 per hari.
-Golongan IV: Rp41.000 per hari.
5) Tunjangan Jabatan
Regulasi mengenai Tunjangan Jabatan Struktural diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2007. Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS pada jenjang eselon, yang umumnya merujuk pada jenjang jabatan struktural dalam pemerintahan.
6) Tunjangan Dinas
Tunjangan Dinas atau uang saku yang diberikan kepada PNS selama perjalanan dinas bertujuan untuk menutupi biaya sehari-hari selama berada di luar kantor atau daerah tugas. PNS akan menerima uang saku yang diatur melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Itulah informasi urutan pangkat golongan PNS serta gaji dan tunjangan secara lengkap. Kamu yang tertarik untuk menjadi PNS, penting untuk bahwa proses menjadi seorang PNS tidak hanya tentang gaji tinggi atau tunjangan, tetapi juga tentang kontribusi kepada masyarakat dan negara, serta mematuhi nilai-nilai integritas dan etika dalam pelayanan publik. (nas)
Sumber : iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait