JAKARTA, iNewsJambi.id - Pasangan bacapres-bacawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin), direncanakan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023) pukul 08.00 WIB.
Hal itu terungkap berdasarkan surat pemberitahuan pendaftaran capres dan cawapres Tim Pemenangan AMIN-Koalisi Perubahan yang ditujukan kepada KPU tertanggal 14 Oktober 2023.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa kami gabungan partai politik: Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera yang tergabung dalam Koalisi Perubahan akan mendaftarkan pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia," bunyi surat tersebut, dilihat Minggu (15/10/2023).
Adapun surat itu ditandatangani oleh petinggi parpol pengusung Anies-Cak Imin yakni Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Sebelumnya, tim koalisi telah menyusun berkas pendaftaran Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Capres-Cawapres di Pilpres 2024. Jika KPU sudah membuka pendaftaran, Anies-Cak Imin akan menjadi paslon pertama yang mendaftar.
"Kami di koalisi sedang menyiapkan registrasi supaya pada waktunya begitu KPU membuka loket pendaftaran kita akan menjadi pasangan yang pertama kali mendaftar Insya Allah," kata Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/9/2023).
Menurutnya, pasangan Anies dan Cak Imin telah memenuhi syarat presidential threshold. Bila dihitung perolehan suara, total perolehan kursi parlemen yang mendukung Anies dan Cak Imin, yakni NasDem, PKB dan PKS mencapai 167 kursi.
"Total perolehan suara ketiga parpol ini kalau dihitung 37,72 juta suara sementara itu kalau dihitung dari kursi maka kursinya sudah mencapai 167. Artinya itu melampaui ambang batas minimal yang memerlukan 115 kursi yang memenuhi syarat presidential threshold," tutur Sudirman.
Adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah diterbitkan. PKPU memuat soal tahapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
Terdapat 65 pasal yang terkandung dalam PKPU tersebut, mulai dari persyaratan capres-cawapres hingga tahapan yang dilakukan pasca-pendaftaran.(nas)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait