JAMBI, iNewsJambi.id - Setelah bungkam atas meninggalnya salah satu santri yang menuntut ilmu agama di lingkungan Pondok Pesantren Raudhatul
Mujawwidin (ROMU) Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, akhirnya pihak ponpes buka suara menceritakan kronologis kejadian.
Menurut Penasehat Hukum Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Chris Januardi, satu minggu sebelum meninggal Ainul Harahap (AH) dalam keadaan sehat dan beraktifitas seperti biasanya sebagai santri.
Hal ini dibuktikan kehadiran AH (13) di sekolah maupun kegiatan program pesantren lainnya didasarkan absensi pihak sekolah dan pesantren.
"Selama rentang waktu satu minggu tersebut, AH juga tidak pernah ada keluhan, laporan atau hal lainnya kepada wali kamar dan wali kelas. Hal ini telah terkonfirmasi dari pengurus wali kamar dan wali kelas AH," tuturnya saat di Jambi, Minggu (17/12/2023).
Tidak hanya itu, selama itu pula korban bertindak laku normalnya seorang remaja dalam berinteraksi dengan teman-temannya baik di asrama maupun sekolah.
Sehingga berdasarkan fakta satu minggu sebelum peristiwa terjadi, katanya, tidak ada sesuatu yang mencurigakan dari lingkungan AH di asrama dan sekolah yang menyebabkan ada indikasi lain diluar peristiwa meninggalnya AH.
"Kami mengetahui sebab kematian korban berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Klinik Rimbo Medical Center yang diduga awalnya adalah musibah kecelakaan tersengat listrik," ujar Chris.
Dirinya juga berharap, pengungkapan kasus meninggalnya AH harus dipelajari secara detail karena sampai pada hari ini
lebih kurang 1 bulan sejak dilaporkan, pihak kepolisian belum bisa menemukan titik terang dugaan tindak pidana penyebab meninggalnya AH.
"Jangan sampai ada intimidasi ataupun pemaksaan kehendak dari pihak-pihak untuk memproses masalah yang belum terang benderang bukti yang menunjukkan suatu peristiwa pidana," imbuhnya.
Dia juga meminta semua pihak harus menjaga objektifitas penyidikan kepolisian dengan tidak melakukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan prasangka negatif publik, seperti penggiringan opini yang merugikan pihak
lain.
"Oleh karena itulah segenap tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,
kami harapkan dijalankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang mengikat dalam hal manajemen
penyidikan suatu dugaan tindak pidana," harap Chris.
Sebelumnya, korban yang merupakan warga Desa Muara Killis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi yang merupakan seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi ditemukan meninggal dunia.
Namun, orang tua korban menilai meninggalnya anaknya tersebut secara tak wajar. Masalahnya terdapat luka di sekujur tubuh korban.
Tidak hanya itu, keluarga mengaku tidak mendapatkan informasi dari pihak pondok pesantren kalau anaknya meninggal dunia. Bahkan, pihak keluarga mendapat informasi anaknya itu meninggal dari tetangga.
Kejanggalan lainnya, sebelum dikabarkan meninggal, korban sempat berkomunikasi dengan ibunya dan meminta agar esok hari menghadiri pertemuan di pondok pesantren.
Kemudian, selepas Magrib pihak keluarga mendapat informasi dari tetangganya kalau korban sudah dikafani oleh pihak ponpes tanpa sepengetahuan dari pihak keluarga.
Sementara, berdasarkan surat keterangan kematian hasil pemeriksaan Klinik Rawat Inap Rimbo Medical Center pada Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB, tim medis menyatakan korban meninggal dunia akibat kecelakaan (tersengat listrik).
Tidak hanya itu, keluarga merasa tidak puas dan akhirnya membawa korban ke Rumah Rakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo untuk dilakukan visum luar. (ari)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait