Diduga Pemalsuan Dokumen, Ko Apex Pengusaha Kapal Tongkang Dipolisikan

Evo Kusnady
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. Foto: Istimewa

JAMBI, iNewsJambi.id - Ko Apex yang pernah heboh dengan DJ Dinas Candy dipolisikan. Pengusaha kapal tongkang batu bara ini dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.

Penyidik Subdit I Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Jambi sudah memeriksa Ko Apex yang juga Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samuder (SBS).

"Tim penyidik pada akhir pekan kemarin memeriksa seorang Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Ko Apex alias KA," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Selasa (7/5/2024).

Adapun kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp31 miliar. Ko Apex alias KA ini dilaporkan oleh Direktur PT SBS.

Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Dari informasi yang didapat, pengusaha kapal tongkang batu bara di Jambi tersebut dilaporkan ke Polda Jambi diduga mengubah dokumen kapal milik bosnya menjadi kepemilikan atas nama perusahaannya.

Awalnya, antara Ko Apek dengan pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan pernah bertemu di Batam tahun 2022. 

Ketika itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasi di Jambi.

Seiring berjalannya waktu, karena sudah dipercaya kemudian korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya. 

Namun, kepercayaan tersebut dicorengnya. Tanpa sepengetahuan korban, Ko Apex diduga malah nekat mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya, yakni PT FBS.

"Dalam perjalanannya, tag boat dan tongkang ini diubah (dokumen menjadi milik PT FBS) tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik," imbuh Andri.

Dikatakannya, kalau laporannya banyak, bukan satu tongkang saja. "Ada 5 tongkang dan 5 kapal tag boat tapi kita akan telusuri lagi berapa (jumlah) yang dipalsukan sehingga kepemilikannya berubah atau dokumennya yang sudah dialihkan ke perusahaan lain," tutupnya.(fok)

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network