Kapolri Terjunkan Propam dan Irwasum Tuntaskan Kasus Vina

Rahmadhoni Yusal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan kasus pembunuhan Vina di Cirebon diusut Propam dan Irwasum. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus pembunuhan Vina di Cirebon diusut Propam dan Irwasum. Proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan.

“Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan. Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Jenderal Listyo menegaskan bahwa Polri akan bekerja profesional dalam menangani setiap aspek kasus ini, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang bagi aparat hukum untuk bekerja.

“Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” katanya.

Sebelumnya pada 21 Mei lalu Pegi Setiawan ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Atas status tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengajukan praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan proses evaluasi masih terus dilakukan oleh masing-masing divisi. Ia menyebut evaluasi juga dilakukan menentukan langkah yang nantinya akan diambil terkait kasus tersebut. 

"Proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7). (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network