CIREBON, iNewsJambi.id - Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus Sakal Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (31/07/2024) sore.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, dihadirkan sebagai saksi ahli.
Dalam kesaksiannya, Susno Duadji memberikan pandangannya terkait kasus yang terjadi pada 2016 tersebut. Susno berpendapat, berdasarkan bukti-bukti yang ada, kejadian tersebut lebih mengarah pada kecelakaan sesuai dengan kesimpulan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polres Kabupaten Cirebon ditemukannya Vina dan Eky.
Saya melihat dari bukti-bukti yang ada, kesimpulan awal lebih mengarah pada kecelakaan," ujar Susno.
Dia juga menekankan pentingnya pembuktian yang kuat untuk kasus pembunuhan. Pembuktian itu, kata dia mulai dari tempat kejadian perkara (TKP), alat bukti hingga keterangan saksi-saksi.
Pada kesempatan itu, dia beberapa kali dicecar pertanyaan oleh pemohon dan termohon. Dia tetap konsisten dengan pendapatnya bahwa diperlukan pembuktian lebih lanjut untuk menyimpulkan adanya tindak pidana pembunuhan dalam kasus ini.
Selain Susno Duadji, sidang juga menghadirkan sejumlah saksi ahli lainnya, yaitu ahli psikologi forensik, ahli hukum dan ahli forensik. Mereka memberikan keterangan yang beragam terkait kasus ini, semakin memperkaya perdebatan hukum yang terjadi di persidangan. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait