JAKARTA, iNewsJambi.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak 10 bukti baru atau novum yang diajukan Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024)
Jaksa menilai bahwa bukti yang dibawa oleh kubu Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina bukan novum karena bukti itu sudah ada pada persidangan kasus Vina pada 2016.
"Kami juga menemukan beberapa novum yang diajukan, sudah pernah diajukan pada persidangan pertama yang terjadi 8 tahun yang lalu. Sehingga kami menganggap bahwa itu bukan novum," kata seorang JPU, Gema Wahyudi setelah sidang di PN Cirebon.
Gema mengungkap, hal itu yang menjadi salah satu alasan JPU menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dan kuasa hukumnya.
Menurut Gema, Saka Tatal bersama kuasa hukumnya hanya mencoba melakukan pengulangan, sebab barang bukti yang diklaim sebagai novum itu sudah pernah diajukan pada persidangan 2016.
"Tapi pemohon mencoba untuk mengulangi kembali sidang yang telah dilakukan atau berupaya memperbaiki persidangan yang pernah dilakukan," katanya.
"Foto itu sebelumnya udah ada, hampir semuanya (foto sudah ada), hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa (2016 silam)," sambungnya.(uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait