LUBUKLINGGAU, iNewsJambi.id - Seorang paman dan keponakan duel hingga berujung pembacokan hanya gara-gara rokok.
Peristiwa itu terjadi Gang Famili, RT 05, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, Kamis (25/7/2024).
Korban sang paman luka-luka bersimbah darah akibat dibacok keponakannya.
Informasi diperoleh iNews, identitas pelaku pembacokan berinisial RL (23) yang menyerahkan diri usai sempat melarikan diri. Sementara korban SD (44) kini mendapat perawatan akibat mengalami enam luka bacokan di sekujur tubuh,
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku berada di rumah neneknya yang menjadi TKP sambil bermain handphone (HP) dan merokok. Kemudian datang korban menegur pelaku.
"Korban menegur pelaku agar tidak membuang abu rokok sembarangan karena mengotori lantai ruang tamu,” ujarnya, Jumat (26/7/2024).
Teguran korban tidak dipedulikan pelaku. Dia tetap dengan santai merokok dalam rumah lalu korban menyuruhnya membuang rokok tersebut.
Pelaku lantas tidak senang dan membuang rokok di lantai. Dengan emosi dia kemudian memukul korban dengan tangan kosong ke arah wajah korban sebanyak 2 kali. Pukulan pelaku lalu dibalas oleh korban dengan cara mencekik leher.
"Keduanya baku hantam dan sempat dilerai saksi Warni serta Robiah. Korban lalu melepaskan cekikan di leher pelaku," katanya.
Selanjutnya korban berusaha menenangkan diri dengan duduk di atas kursi, sedangkan pelaku masih merasa kesal dan emosi. Tak lama kemudian, pelaku mengambil golok di dapur dan langsung membacok korban sebanyak 6 kali.
Usai membacok korban, pelaku langsung kabur dari rumah," katanya.
Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya mengecek kondisi korban di RS AR Bunda Lubuklinggau dan kembali ke lokasi untuk olah TKP.
Dari serangkaian penyelidikan, polisi kemudian mengejar pelaku dengan melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga agar menyerahkan diri. Pelaku lalu diserahkan keluarganya untuk diproses hukum bersama barang bukti sebilah golok sepanjang 57 cm. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait