Selebgram Ini Tewas Usai Sedot Lemak di WSJ Beauty

Rahmadhoni Yusal
Klinik WSJ Beauty menjadi sorotan karena dugaan kasus malapraktik. Foto: iNews.id

DEPOK, iNewsJambi.id - Polisi memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari tim kuasa hukum dan pengelola klinik kecantikan WSJ Beauty selam 11 jam terkait dugaan kasus malpraktik sedot lemak.

Di mana, seorang selebgram asal Medan, Sumatera Utara berinisial ENS (30) tewas usai sedot lemak di WSJ Beauty.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Metro Depok, Senin (29/7). Kuasa hukum WSJ Beauty, Rikardo Siahaan mengatakan jajarannya datang pada pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. 

"Pemeriksaannya lumayan lama, kita dari jam 10 pagi sampai jam 9 malam," ujar Rikardo, Selasa (30/7/2024).

Rikardo menjelaskan pemeriksaan ini melibatkan tujuh saksi dari pihak klinik, termasuk dokter, asisten dokter, dan pemilik klinik. 

"Untuk sekarang, saksi yang sudah diperiksa ada tujuh, dari klinik itu dokternya ada, asisten dokternya ada, sama ownernya," katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengungkap fakta baru mengenai izin operasional klinik 'WSJ Beauty'. Izin klinik sebagai klinik pratama baru terbit pada Jumat, 19 Juli 2024, hanya tiga hari sebelum kejadian tragis yang menewaskan ENS pada Senin, 22 Juli 2024.

"Izin klinik atau sertifikat standar sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok melalui DPMPTSP tertanggal 19 Juli 2024," kata Mary saat dikonfirmaasi terpisah.

Mary menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan adalah untuk klinik pratama, yang pelayanannya dilakukan oleh dokter umum. Klinik tersebut juga menyertakan sertifikat pelatihan estetika sehingga diizinkan untuk melakukan pelayanan estetika.

Menurut Mary, klinik WSJ Beauty mengajukan izin sejak Desember 2023 melalui sistem OSS DPMPTSP Kota Depok. 

"Pengajuan dari Desember 2023, pengurusan perizinan sudah melalui OSS sehingga Dinkes memberikan rekomendasi teknis. Semua perizinan sekarang sudah ada di DPMPTSP, jadi satu pintu," kata Mary. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network