MUARO JAMBI, Jambi.iNews.id - Sebuah gudang minyak yang berada di RT 05 Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi digerbek oleh petugas gabungan dari Polres Muaro Jambi dan TNI.
Gudang yang diduga tempat mengoplos minyak tersebut telah lama meresahkan warga. Bau tak sedap yang menyengat membuat masyarakat tak tahan.
Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, akhirnya petugas datang kelokasi untuk mengamankan TKP.
Di TKP, petugas menyegel gudang dan mengamankan ribuan liter minyak yang sudah diopplos.
Selain menyegel gudang, petugas juga berhasil mengamankan lima orang pelaku, mulai dari pemilik, pekerja hingga pembeli minyak tersebut.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin ketika dikonfirmasi menyebut, jika pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan menyegel gudang minyak.
Katanya, digudang tersebut pengelola mengoplos minyak putih sebagai bahan dasar minyak. Selanjutnya akan diolah dengan menggunakan zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau sehingga nantinya akan menyerupai minyak jenis pertilite dan jika sudah menyerupai minyak jenis pertilite.
Jika sudah menyerupai minyak jenis pertilite, pengelola akan menjualkan minyak tersebut kepada para pembeli khususnya yang datang kelokasi.
"Saat ini semua pelaku dan juga barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Muaro Jambi," kata Saaluddin.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit truck izuzu elf warna putih bak merah nopol BH 8009 HM yang berisikan 6 buah tedmon volume 1.000 liter dalam keadaan kosong beserta kunci kontak.
Satu buah tedmon volume 1.000 liter berisi diduga minyak campuran pertilite dalam keadaan penuh, satu buah tedmon volume 4.500 liter yang diuga berisikan minyak putih sebanyak sekira 1.500 liter, tiga buah drum besi masing-masing-volume 200 liter dalam keadaan penuh, satu mesin robin beserta selang, empat kaleng diduga zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau, satu buah corong minyak serta satu buah alat ukur minyak (SG).
Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pasal 54 UU RI No.22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau PASAL 480 KUHPidana.
"Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) atau Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU RI No.22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHPidana," jelasnya. (uda)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait