get app
inews
Aa Read Next : Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Petugas Lumpuhkan Satu Pelaku

Ketua YLKI Desak Polisi Usut Motor Wartawan Dirampas Debt Collector 

Rabu, 12 Juli 2023 | 14:00 WIB
header img
Ketua YLKI Jambi Ibnu Kaldun menanggapi soal perampasan motor wartawan oleh oknum debt collector. Azhari Sultan/iNewsJambiid

JAMBI, iNewsJambi.id - Ketua YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas atas laporan yang dilayangkan Hidayat, seorang wartawan media nasional yang menjadi korban perampasan motor yang diduga dilakukan oknum debt collector di Mapolresta Jambi beberapa waktu lalu.

"Aksi kawanan debt collector yang melakukan perampasan kendaraan konsumen tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang sudah meresahkan masyarakat,” ungkapnya, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya, apa yang dilakukan oknum debt collector tersebut saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Namun, selama ini masyarakat tidak bisa berbuat banyak. Makanya dengan kondisi saat ini, kita minta polisi untuk bergerak cepat,” tandasnya.

Tidak hanya itu, praktisi hukum serta dosen ilmu hukum disalah satu perguruan tinggi di Jambi ini mengaku mendapat kuasa pendampingan hukum dari korban perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector.

“Ya, saya akan mendampingi korban dalam permasalahan ini,” tegasnya Ibnu Kholdun.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi, Irwansyah sangat menyayangkan aksi perampasan yang dilakukan oleh debt collector yang merampas kendaraan bermotor roda dua milik salah satu wartawan nasional di Kota Jambi.

Dirinya berharap laporan yang dilaporkan oleh korban secepatnya ditindaklanjuti oleh Polresta Jambi sesuai hukum yang berlaku.

"Kita berharap aksi yang seperti ini tidak terulang kembali," tegasnya.

Terpisah, rekan korban sesama media online, Budi Harto mendesak aparat penegak hukum untuk memberantas premanisme yang diduga dilakukan oknum debt collector karena dinilai telah meresahkan masyarakat.

"Debt collector itu sifatnya hanya juru tagih, bukan juru sita. Yang berhak melakukan penyitaan adalah pihak pengadilan. Dan itu setelah melewati proses hukum atau telah memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Budi.

Sebelumnya, korban atas nama Hidayat tidak terima motor kesayangannya yang diduga diambil paksa oleh si mata elang tersebut.

Kemudian, dirinya melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolresta Jambi.

"Ya, saya hari ini melaporkan adanya perampasan yang dilakukan lima oknum debt collector pada saya beberapa waktu lalu di kawasan Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi," jabar Dayat.

Menurutnya, yang dipermasalahkannya adalah proses pengambilan secara paksa terhadap sepeda motor miliknya.

"Saya tidak mengetahui bahwa BPKB sepeda motornya telah digadaikan ke pihak leasing, oleh rekan ibunya," katanya.

"Saya juga sama sekali tidak tahu pasal hutang piutangnya, tetapi kedatangan saya ke Mapolresta hanya melapor upaya perampasan yang saya alami," tegas Hidayat.

Editor : Monas Junior

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut