Ketika berada di dalam kamar, orang tua korban, F mengatakan, anaknya yang masih bocah lantas diminta untuk menyentuh payudara pelaku dan bagian intim lainnya.
"Si pelaku ini nyuruh para korban ini untuk menyentuh payudaranya si pelaku sendiri. Dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," ucap F.
Selain suka pamer payudara dan alat vitalnya, tersangka YN juga memaksa korban bocah perempuan melihat adegan seks pelaku dengan suaminya. Korban dipaksa mengintip dari jendela rumah pelaku.
"Kalau korban cewek ini, hanya disuruh mengintip saat pelaku dan suaminya sedang berhubungan suami istri," kata salah satu orang tua korban.
Saat ini, YN sudah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan anak ditahan tim Subdit IV Ditreskrimum di Rutan Polda Jambi, Sabtu (4/2/2023). Penahanan untuk memudahkan proses penyelidikan.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Andri.
Untuk penyidikan lebih lanjut, polisi akan menyiapkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Hal itu lantaran diduga korban punya kelainan seksual atau perilaku seksual menyimpang yang muncul secara berulang kali disebut parafilia.
Editor : Hikmatul Uyun