JAMBI, iNewsJambi.id - Berdasarkan hasil pemeriksaan pantologi dan juga keterangan sanksi ahli, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menegaskan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh Yunita Sari (20) alias tante rental PS. Bahkan cairan di tubuhnya, juga bukan cairan dari 8 anak yang dilaporkannya telah memperkosanya.
Dikatakan Eko Wahyudi, dalam menindaklanjuti laporan tante rental PS tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan patologi kinlik, dan juga menggunakan tenaga ahli. Tenaga ahli yang membantu penyidikan mulai dari dokter forensik, dokter umum dan dokter obgyn.
"Dari hasil keterangan dan pemeriksaan dipastikan bahwa cairan tersebut berasal dari bakteri Lactobacilus yang diduga menyebabkan keputihan," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Kamis (16/3/2023).
Sementara itu, dari keterangan saksi ahli, juga tidak ditemukan adanya tanda kekerasan di tubuh Yunita Sari. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa 8 orang saksi termasuk meminta keterangan saksi ahli.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya tanda-anda kekerasan terhadap diri YS," katanya.
Dengan adanya beberapa temuan tersebut, menurut Kapolresta Jambi, tidak ditemukan adanya unsur pemerkosaan terhadap pelapor. Luka yang ditemukan di tubuhnya, menurut Eko, merupakan luka yang diperbuatnya sendiri.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Crisvani mengatakan, hasil tersebut diungkapkan, setelah dokter melakukan pemeriksaan laboratorium. Disamping itu, dokter yang memeriksanya juga telah dimintai keterangan.
"Itu berdasarkan keterangan dari hasil dokter ahli patologi klinik. Untuk saksi ahli, ada tiga orang, ada dokter forensik, dokter umum dan dokter obgyn," ungkapnya.
Dia menjelaskan, dalam laporannya saat itu, Yunita menyebut cairan yang ada ditubuhnya merupakan cairan dari salah satu pelaku yang memperkosanya. Cairan tersebut ia gunakan sebagai bukti untuk menguatkan laporannya.
Kepada petugas, belasan anak tersebut mengaku bahwa Yunita memaksa korban menuruti permintaan tante rental PS tersebut. Mulai dari menyentuh payudara hingga diminta berhubungan badan.
Bahkan, polisi juga sempat membantarkan Yunita ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi. Setelah diperiksa kejiwaannya selama sekitar 14 hari, diketahui kejiwaan mama muda tersebut dalam keadaan normal dan waras.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta mengatakan tersangka pencabulan 17 anak ini tidak mengakui perbuatannya. Sebelum kasus ini diungkap Polda Jambi, Yunita memang mengaku diperkosa oleh 8 anak.
"Tersangka bilang pada warga bahwa ia diperkosa dengan anak-anak. Begitu dikonfirmasi, tidak seperti itu. Yang terjadi sebaliknya, anak-anak dilecehkan," ujarnya.
Tidak terpaku dengan keterangan Yunita, kepolisian terus memeriksa korban dan mencari barang bukti, hingga bisa menetapkan ibu muda ini sebagai tersangka.
"Termasuk kami menemukan video dan foto yang selama ini ada di handphone tersangka. Kita pun menemukan beberapa dokumen yang sudah dihilangkan (dihapus)," kata Andri. (ari)
Editor : Monas Junior