get app
inews
Aa Text
Read Next : Didatangi Warga, Anies Minta Maaf Gagal Maju Pilgub

Ruhut Sitompul Diduga Lakukan Rasis, Polda Metro Jaya Panggil Sejumlah Saksi

Jum'at, 13 Mei 2022 | 14:01 WIB
header img
Ruhut Sitompul.(Foto: Dok. SINDOnews)

Untuk diketahui, Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan, karena unggahannya dianggap rasialis.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Adapun Ruhut dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut