Nahasnya, aksi bejat tersangka keburu kepergok oleh kakak korban yang juga teman tersangka. Alhasil, kakak korban melaporakan ke polisi.
Tidak terima dengan perlakuan tersangka, keluarga korban langsung membuat laporan polisi. Tidak menunggu lama, polisi langsung memburu pelaku dan ditangkap tanpa perlawanan. "Tersangka diduga telah berbuat cabul kepada korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru melakukan dugaan tidak senonoh tersebut terhadap korban baru satu kali.
Kini, pelaku pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur itu pun terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegas
"Untuk tersangka saat ini telah kita amankan dan sudah kita lakukan penahanan," tuturnya
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait