Adria juga menegaskan, masalah terima atau tidak terima terhadap putusan tersebut, pihanyak tidak akan melakukan upaya hukum lain.
"Masalah terima atau tidak, artinya kita mengetahui bahwa tidak ada upaya hukum terkait dengan proses praperadilan. Jadi yang menjadi fokus kami selanjutnya terkait dengan penanganan pokok perkara," pungkasnya.(tra)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait