PN Jambi Tolak Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon

Rolis MS
Sidang praperadilan mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon. Permohonan kuasa hukum El Halcon ditolak. Foto : Rolis MS/iNewsJambiid

Adria juga menegaskan, masalah terima atau tidak terima terhadap putusan tersebut, pihanyak tidak akan melakukan upaya hukum lain.

"Masalah terima atau tidak, artinya kita mengetahui bahwa tidak ada upaya hukum terkait dengan proses praperadilan. Jadi yang menjadi fokus kami selanjutnya terkait dengan penanganan pokok perkara," pungkasnya.(tra)



Editor : Monas Junior

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network