Jika dihitung dalam rupiah, sabu seberat 7 kg tersebut memiliki nilai lebih dari Rp9 miliar. "Dengan demikian, keseluruhan jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran sabu ini mencapai 35.196 jiwa," jelasnya.
Sebelumnya, petugas menerima informasi tentang adanya kendaraan yang diduga mengangkut barang terlarang tersebut. Kemudian, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Innova berwarna putih dengan plat nomor polisi BK 1092 ABE yang memiliki tiga penumpang.
Insiden ini terjadi di Simpang KM 35, Jalan Lintas Timur, Muarojambi Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Petugas segera melakukan pemeriksaan.
Selain itu, ketiganya juga dibawa ke tempat pencucian mobil di Jalan Kutilang IV, RT 07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7 kg yang dibungkus dengan kertas bertuliskan "Thank You" berwarna biru muda, ditempatkan di bagian belakang mobil sebelah kanan.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jambi. Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait