Kabut Asap : Sekolah Daring SMA Sederajat Diperpanjang

Alpadli Monas
Umar, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Foto: iNews.Jambi.id

JAMBI, iNews.Jambi.id - Sekolah daring atau online atau pembelajaran jarak jauh bagi tingkat SMA sederajat di Provinsi Jambi, diperpanjang. Ini buntut kabut asap yang membuat kualitas udara tidak sehat.

Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bernomor 100.3.4.4-3/SE/DISDIK/2023, berisi tentang Kegiatan Belajar pada Masa Kabut Asap tertanggal 4 Oktober 2023.

"Sekolah daring diperpanjang," ungkap Umar, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, kepada JambiSeru.com, Rabu (4/10/2023).

Berikut isi surat edaran tentang sekolah daring bagi SMA sederajat di Provinsi Jambi :

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor :
1793/SE/DLH-3/2023, tentang Antisipasi KARHUTLA dan Kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi, bahwa berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualiatas katagori ”TIDAK SEHAT”, oleh sebab itu kami minta kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan secara “Daring” dari Rumah masing-masing;

2. Durasi 1 Jam Pelajaran Minimal 35 Menit;

3. Guru dan Tenaga Kependidikan tetap datang ke sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari sekolah;

4. Satuan pendidikan membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara daring, dan dibuktikan dengan dokumen kegiatanya;

5. Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas;

6. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan;

7. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama;

8. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas;

9. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan

Surat edaran ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi H SYAMSURIZAL, S.E., M.Si.

"Sekolah daring sampai asap berkurang, dan nilai kualitas ISPU layak untuk aktivitas luar ruangan," tutup Umar. (nas)

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network