Kronologi Balita Tewas Ditusuk Tetangga

Alpadli Monas
Kronologi Balita di Minsel Tewas Ditusuk, Pelaku Mabuk Tikam Korban 2 Kali saat Digendong. Foto: iNews.id

MINSEL, iNewsJambi.id - Balita bernama Kenzi Tambun (2) di Desa Elusan Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel, Sulawesi Utara (Sulut) tewas ditusuk tetangannya, Sabtu (21/10/2023). Pelaku dalam kondisi mabuk awalnya hendak menyerang sang pacar yang menggendong Kenzi. 

Sebelum kejadian, sekira pukul 05.30 Wita, pelaku  Y alias Kats (22) bersama pacarnya FM dan dua orang lainnya di Desa Tewasen Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minsel. Mereka baru datang dari Kota Tomohon. 

"Setelah tiba di Desa Tewasen, pelaku kemudian menghubungi temannya dan bertanya tempat bersantai untuk pesta miras, dan pada saat itu salah satu teman pelaku membawa pelaku dan pacarnya ke salah satu rumah yang berada di Desa Elusan untuk melakukan pesta miras," tutur Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, Senin (23/10/2023). 

Dari hasil pemeriksaan, sebelum pesta miras pelaku sudah mengomsumsi obat-obatan jenis neometor sebanyak 8 butir. Tak berapa lama, orang tua koban berinisal KT datang dengan anak balitanya. 

Kemudian korban digendong oleh pacar pelaku. Tidak berselang lama, pelaku yang sudah dipengaruhi miras terlibat adu mulut saling menyinggung dengan pacarnya. 

"Pelaku saat itu marah sehingga dalam keadaan mabuk berniat untuk menikam pacarnya. Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik yang disimpannya di pinggang sebelah kirinya dan langsung menusuk ke arah pacarnya," ujarnya. 

Namun tikaman badik itu malah mengenai korban yang sedang digendong pacarnya. Bukannya berhenti, pelaku masih berupaya menikam sang pacar yang lagi-lagi terkena balita malang itu. 
Akibat 2 kali tusukan di bagian perut, mebuat korban mengalamı pendarahan. Bahkan, lambung korban mengalami luka. 
Melihat anaknya ditikam pelaku, orang tua korban KT bersama teman-teman pelaku langsung menganiaya pelaku. Namun saat itu pelaku melarikan diri ke Manado. 

Korban yang mengalami pendarahan langsung dilarikan ke RS Prof Kandouw, Malalayang, Manado untuk operasi. Naas setelah tindakan, nyawa korban tidak tertolong.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Teling Tingkulu Lingkungan VII, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Petugas juga menemukan barang bukti badik dengan panjang keseluruhan 26 sentimeter (cm). 

Pelaku diancam dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang - undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak, dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. 

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling larna 15 tahun dan atau denda uang paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp3 miliar," katanya. (nas)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network