Judi Online Bisa Jadikan Indonesia Pencucian Uang

Rahmadhoni Yusal
Kejahatan judi online bisa menjadikan Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap tindak pidana pencucian uang. Foto: iNews.id

iNewsJambi.id - Kejahatan judi online bisa menjadikan Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini diungkapkan Ekonom sekaligus Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.

Asumsi Bhima didasarkan pada transaksi judi online yang tercatat berada di angka Rp600 triliun sepanjang kuartal I-2024. Artinya, ada transaksi ilegal keluar masuk Indonesia.

"Judi online juga membuat Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang. Bahkan, tindak pidana lintas negara," kata Bhima, Minggu (7/7/2024).

Dia menambahkan, nilai transaksi judi online itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di mana, dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun ini perputaran uang atas judi mencapai Rp600 triliun.

Jumlah tersebut bahkan melampaui besaran transaksi aktivitas serupa selama setahun penuh di 2023 yang menyentuh Rp 327 triliun.

"Indonesia bisa disebut sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang dan tindak pidana lintas negara karena transaksi judi online Rp600 triliun, artinya ada transaksi yang ilegal keluar masuk Indonesia," kata dia. 

Bhima merinci, judi online ikut meningkatkan kriminalitas karena kecenderungan pelaku mencari berbagai cara agar mendapat uang secara instan, termasuk dengan pencurian, perampokan, penjualan narkoba.

Lalu, menurunkan produktivitas kerja karena konsentrasi terpecah akibat kecanduan bermain judi online. 

"Apalagi bentuk aplikasi judi online mirip dengan game online, sehingga terjadi gamifikasi perjudian di era digital," kata dia.

Selain itu, pelaku judi online banyak juga dari kalangan pelajar, yang harusnya meningkatkan skill malah terjebak pada permainan judi.

"Menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang, karena uang yang harusnya diinvestasikan atau ditabung habis untuk judi online," kata dia.(uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network